1. Hubungi cabang terdekat.
2. Hubungi CIMB Niaga Phone Banking 14041.
3. Isi dan kirimkan Formulir Aplikasi secara online. Klik di sini untuk mengisi formulir aplikasi secara online.
1. Hubungi cabang terdekat.
2. Hubungi CIMB Niaga Phone Banking 14041.
1. Hubungi cabang terdekat.
2. Hubungi CIMB Niaga Phone Banking 14041.
Experience the World of Power, Passion & Pride Beragam keunggulan dalam satu kartu untuk Anda yang dinamis
1. Hubungi cabang terdekat.
2. Hubungi CIMB Niaga Phone Banking 14041.
Aktivasi Kartu Kredit CIMB Niaga
Kartu Kredit CIMB Niaga Anda dikirim dalam keadaan tidak aktif dan dapat diaktifkan melalui Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041. Anda juga dapat melakukan aktifasi langsung melalui SMS ke 1418 dari nomor ponsel yang terdaftar pada sistem CIMB Niaga dengan format :
AKT TCOK 4 digit terakhir kartu kredit tanggal lahir DDMMYYYY
Contoh: AKT TCOK 1234 14041999
Kenali Kartu Kredit Anda
Sisi Depan
1. Logo MasterCard/Visa
Kartu Kredit Anda dapat diterima di lebih dari 15 (lima belas) juta tempat usaha di seluruh dunia yang bertanda logo MasterCard/VISA.
2. Nomor Kartu Kredit
Nomor Kartu Kredit Anda terdiri dari 16 (enam belas) angka. Nomor ini diperlukan pada saat Anda akan melakukan transaksi pembayaran atau berkorespondensi dengan Bank CIMB Niaga.
3. Masa Berlaku Kartu Kredit
Masa berlaku dimulai pada saat kartu diterbitkan hingga tanggal terakhir di bulan terakhir masa berlaku yang tertera pada Kartu Kredit Anda. Masa berlaku Kartu Kredit akan secara otomatis diperpanjang oleh Bank CIMB Niaga, kecuali jika Anda mengajukan pembatalan secara tertulis atas perpanjangan tersebut.
4. Nama Anda
Nama yang tertera pada Kartu Kredit menunjukan hanya Anda sebagai pemilik sah yang berhak menggunakan Kartu Kredit Anda. Pastikan nama Anda yang tertera pada Kartu Kredit tercetak dengan benar dan segera informasikan melalui Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041 bila terjadi kesalahan atau ketidaksesuaian penulisan.
5. Chip
Demi keamanan dan kenyamanan Anda dalam bertransaksi, Kartu Kredit kini dilengkapi dengan chip yang terdapat dibagian sisi depan Kartu Kredit Anda. Penggunaan chip ini bertujuan untuk keamanan data Anda
Sisi Belakang
1. Kolom Tanda Tangan (Signature Panel)
Pastikan bahwa Anda telah membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan ketika menerima Kartu Kredit Anda, baik kartu baru maupun kartu yang telah diperpanjang masa berlakunya. Tanda tangan yang Anda cantumkan jangan sampai melewati ruang yang tersedia.
2. Garis Magnetik (Magnetic Stripe)
Hindarkan Kartu Kredit Anda dari benda yang mengandung magnet (alat-alat elektronik)
3. Logo PLUS / CIRRUS
Kartu Kredit CIMB Niaga Anda dapat digunakan untuk penarikkan uang tunai di ATM-ATM berlogo PLUS / CIRRUS di seluruh dunia
4. Card Verification Value (CVV)
Adalah 3-digit kode keamanan yang tertera pada akhir panel tanda tangan di belakang kartu kredit Anda. CVV digunakan untuk transaksi yang tidak memerlukan kehadiran kartu secara fisik (card not present), seperti transaksi belanja online. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan CVV, termasuk dengan tidak menginfomasikan/memberikan CVV ini kepada siapapun.
Khusus untuk Kartu Kredit CIMB Niaga Wave n Go Sticker, CVV terletak di bagian induk stiker (carrier card) yang wajib Anda simpan.
Definisi Pada Kartu Kredit
1. Bank adalah PT. Bank CIMB Niaga Tbk, suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta.
2. Kartu Kredit adalah alat pembayaran menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan/atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pembayaran kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik
3. Ketentuan dan Persyaratan adalah ketentuan dan persyaratan ini berikut dengan setiap dan segenap perubahan, lampiran dan tambahan daripadanya yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Bank kepada Pemegang Kartu.
4. Pemegang Kartu adalah pengguna yang sah dari alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
5. Pemegang Kartu Tambahan adalah pengguna sah dari alat pembayaran dengan menggunakan kartu tambahan.
6. Merchant adalah pihak yang menerima pembayaran dengan kartu
7. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor rahasia yang khusus diberikan kepada pemegang kartu.
8. Rekening Kartu adalah rekening (pinjaman) atas penggunaan kartu, termasuk kartu utama dan kartu tambahan.
9. Rekening Dana adalah rekening bank milik Pemegang Kartu yang merupakan sumber pembayaran kewajiban Pemegang Kartu.
10. Tanggal Penagihan adalah tanggal dilakukannya penagihan oleh Bank atas transaksi dan saldo terhutang.
11. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran adalah tanggal batas akhir pembayaran atas saldo terhutang oleh Pemegang Kartu kepada Bank.
Penerbitan & Kepemilikan Kartu
1. Penerbitan Kartu Kredit dilakukan Bank berdasarkan permohonan tertulis dari calon Pemegang Kartu.
2. Penerbitan kartu kepada calon Pemegang Kartu hanya dilakukan Bank bagi calon Pemegang Kartu yang telah memenuhi ketentuan dan persyaratan Bank untuk menjadi Pemegang Kartu. Dengan ditebitkannya kartu, maka Pemegang Kartu telah mendapatkan fasilitas kredit dari Bank (‘Kredit”).
3. Kartu yang diterbitkan untuk Pemegang Kartu merupakan milik Bank dan karenanya dalam hal kartu diminta kembali oleh Bank, Pemegang Kartu harus mengembalikan segera ke kantor cabang Bank terdekat tanpa ada keharusan bagi Bank untuk memberikan alasan apapun. Bank tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengambil kembali fisik Kartu.
4. Kartu tidak boleh dipindahtangankan kepada siapapun dengan alasan apapun. Pemegang Kartu adalah satu-satunya orang yang berhak menggunakan kartu tersebut dan Pemegang Kartu bertanggung jawab atas segala bentuk penyalahgunaan kartu.
5. Kartu dan jumlah kredit yang belum digunakan yang melekat pada kartu :
I. Dapat dibatalkan sewaktu-waktu tanpa syarat oleh Bank; atau
II. Dibatalkan secara otomatis oleh Bank, tanpa perlu pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu, dalam hal kualitas Kredit Pemegang Kartu menurun menjadi kurang lancar, diragukan atau macet.
Pemegang Kartu dengan ini menyatakan setuju dan menerima pembatalan kartu dan kredit yang belum digunakan yang melekat pada kartu berikut segala akibatnya sebagaimana diatur dalam pasal ini. Jika kartu dibatalkan oleh Bank atau kartu kredit diberhentikan dan/atau telah habis masa berlakukanya :
- Pemegang Kartu harus mengembalikan kartu kepada Bank
- Pemegang Kartu menyetujui untuk tidak menggunakan kartu tersebut lebih lanjut dan melakukan pemenuhan atas kewajiban Kredit yang telah dinikmati :
a. Atas penerbitan dan penggunaan kartu, ketentuan dan persyaratan ini adalah merupakan perjanjian utama antara Pemegang Kartu dan Bank.
b. Bilamana ada hal-hal tertentu yang bersifat khusus terkait dengan Kartu Kredit yang akan diberlakukan Bank, maka setiap ketentuan dan persyaratan khusus tersebut akan disampaikan Bank kepada Pemegang Kartu dalam bentuk dan cara yang memadai sesuai ketentuan Bank.
c. Persyaratan khusus tersebut akan berlaku dan merupakan satu-kesatuan dengan Ketentuan dan Persyaratan Kartu Kredit ini serta karenanya mengikat Bank dan Pemegang Kartu.
d. Apabila terdapat perbedaan di antara ketentuan yang terdapat dalam Ketentuan dan Pesyaratan ini dengan ketentuan dan persyaratan ini dengan ketentuan dan persyaratan lain yang ditentukan Bank, maka yang berlaku adalah ketentuan yang khusus mengatur mengenai hal tersebut.
Terhadap ketentuan dan persyaratan khusus yang merupakan fasilitas tambahan dari Kartu Kredit yang mempunyai dampak biaya kepada Pemegang Kartu dan/atau fasilitas lain diluar fungsi utama Kartu Kredit, maka Bank akan memintakan persetujuan tertulis.
Lembar Tagihan Bulanan
Setiap bulan Anda akan menerima tagihan bulanan yang berisikan perincian transaksi yang telah Anda lakukan dengan Kartu Kredit Anda selama 1 (satu) bulan (“tagihan Bulanan”).
Apabila terdapat transaksi yang tidak sesuai atau tidak pernah Anda lakukan, segera hubungi Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041 selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari Tanggal Penagihan.
1. Nama dan Alamat Pemegang Kartu
Nama dan alamat yang tercantum adalah nama dan alamat pemegang Kartu Utama Kartu Kredit .
2. Nomor Kartu
Nomor kartu yang tercantum adalah nomor Kartu Utama Kartu Kredit Anda.
3. Tagihan Baru (Closing Balance)
Merupakan jumlah tagihan terakhir, transaksi pembelanjaan maupun pengambilan tunai serta biaya-biaya lain yang timbul setelah dikurangi pembayaran yang ada dalam Tagihan Bulanan periode ini.
4. Tagihan Minimum yang Tertunggak
Merupakan jumlah pembayaran minimum bulan lalu yang belum dibayarkan/tertunggak.
5. Pembayaran Minimum
Merupakan jumlah pembayaran minimum sebesar 10% (sepuluh persen) dari total tagihan bulan ini yang harus Anda bayarkan kepada Bank CIMB Niaga, selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo yang tertera pada lembar tagihan.
6. Tanggal Statement
Adalah tanggal pada saat lembar tagihan Anda dicetak.
7. Tanggal Jatuh Tempo
Menunjukan tanggal ketika Bank CIMB Niaga sudah harus menerima pembayaran minimum anda. Jika tanggal jatuh tempo pada hari libur, maka pembayaran tagihan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
8. Performa Pembayaran
Menunjukkan ketepatan waktu pembayaran tagihan kartu kredit Anda.
9. Batas Kredit
Merupakan batas maksimum penggunaan kartu yang dapat digunakan, baik untuk pembelanjaan maupun pengambilan uang tunai (Cash Advance).
10. Batas Penarikan Tunai (Cash Advance)
Merupakan batas maksimum pengambilan uang tunai yang dapat Anda lakukan.
11. Sisa Kredit
Sisa batas Kredit yang masih tersedia pada saat Tagihan Bulanan dicetak.
12. Sisa Penarikan Tunai
Sisa penarikan uang tunai yang masih tersedia sampai tanggal Tagihan Bulanan dicetak.
13. Tanggal Transaksi
Tanggal terjadinya transaksi, baik transaksi pembelian maupun Penarikan Uang Tunai yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
14. Tanggal Pembukuan
Tanggal ketika transaksi Anda diproses dan dibukukan dalam rekening Anda, yang ditulis dengan urutan tanggal dan bulan.
15. Keterangan
Menunjukkan tempat dimana transaksi Anda lakukan.
16. Jumlah
Merupakan nilai Rupiah transaksi yang dibukukan dalam rekening Anda. Untuk transaksi yang dilakukan dalam valuta asing nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal pembukuan
17. Ringkasan Tagihan
Kolom ini berisi ringkasan seluruh transaksi yang telah terjadi sebelum tanggal Tagihan Bulanan.
18. Informasi Poin Xtra
Bagian ini menginformasikan jumlah Poin Xtra yang telah Anda kumpulkan atau dapat Anda tukarkan.
19. Informasi Suku Bunga Pembelanjaan (retail) & Penarikan Tunai (Cash Advance)
Menginformasikan tingkat suku bunga yang berlaku untuk transaksi pembelian dan Penarikan Uang Tunai. Dalam satuan % (persen) per bulan dan % (persen) per tahun.
Hak serta Kewajiban Pemegang Kartu
1. Pemegang Kartu berhak untuk dapat mempergunakan kartu sesuai fungsinya yaitu Kartu Kredit berikut seluruh fasilitas lainnya yang diberikan Bank pada kartu.
2. Pemegang Kartu berkewajiban untuk :
a. Membubuhkan tanda tangan di bagian belakang kartu pada saat menerima kartu tersebut.
b. Dalam hal Rekening Kartu ditutup, Pemegang Kartu wajib mengembalikan Kartu (termasuk Kartu tambahannya) ke cabang Bank terdekat dalam keadaan terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
c. Bertanggung jawab atas segala akibat penggunaan kartu atau fasilitas yang diberikan oleh Bank berkenaan dengan kartu, termasuk tetapi tidak terbatas pada kewajiban yang timbul dan semua biaya terkait lainnya.
d. Pemegang Kartu dengan ini berjanji dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran kepada Bank sesuai dengan syarat, biaya dan denda yang tertera pada Ketentuan dan Persyaratan ini, juga termasuk biaya pengacara, yang dikeluarkan untuk tujuan meminta dan/atau menuntut didapatkannya kembali setiap kewajiban Pemegang Kartu.
e. Bank tidak bertanggung jawab atas penolakan suatu Merchant untuk menerima kartu dan Bank juga tidak bertanggung jawab untuk pemasokan barang dan jasa kepada Pemegang Kartu. Keluhan Pemegang Kartu diselesaikan sendiri oleh Pemegang Kartu langsung kepada Merchant tersebut. Bank akan mengkredit Rekening Kartu Pemegang Kartu sejumlah pembayaran kembali yang diterima dari Merchant.
f. Berhati-hati dalam penggunaan dan/atau penyimpanan kartu dan/atau PIN, antara lain untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab terhadap kartu dan/atau Pemegang Kartu, antara lain dengan tidak memberikan kartu dan/atau PIN kepada pihak mana pun dengan alasan apapun dan tidak menuliskan PIN pada media apapun, serta senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi pada mesin ATM.
g. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3.2 butir f tersebut diatas, Pemegang Kartu dengan ini menyatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh transaksi yang telah dilakukan dengan menggunakan Kartu Kredit dan akan mengikat Pemegang Kartu untuk segala tujuan, termasuk bertanggung jawab sepenuhnya akan kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan dan/atau pelanggaran dan/atau kejahatan dan/atau pemalsuan atas kartu tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas atas kerugian yang timbul dikarenakan kelalaian dan/atau kesalahan Pemegang Kartu sendiri, termasuk atas segala akibat, bilamana kartu dan/atau PIN-nya diketahui oleh orang lain, baik yang diakibatkan atau yang tidak diakibatkan oleh kelalaian Pemegang Kartu atau sebaliknya baik dengan atau tanpa ijin Pemegang Kartu.
Masa Berlaku Kartu
1. Kartu berlaku sampai dengan hari terakhir pada bulan dan tahun yang tercantum pada bagian depan kartu kecuali terjadi pembatalan oleh Bank atau atas permintaan Pemegang Kartu sendiri atau sebab lain. Apabila masa berlaku kartu belum habis, namun Pemegang Kartu tidak lagi berkeinginan untuk menjadi Pemegang Kartu atau Pemegang Kartu bermaksud mengakhiri penggunaan kartu, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk melunasi seluruh kewajiban Pemegang Kartu yang masih terhutang dan memberitahukan secara tertulis dalam bentuk dan isi yang dapat diterima oleh Bank dan mengembalikan kartu kepada Bank. Selanjutnya Bank akan segera menghentikan/menutup kartu atas dasar pemberitahuan tertulis tersebut.
2. Perpanjangan kartu berlaku secara otomatis untuk periode berikutnya, akan tetapi Bank berhak untuk tidak memberikan perpanjangan atas pertimbangan tertentu tanpa memberitahukan alasan atau pemberitahuan sebelumnya kepada Pemegang Kartu.
3. Pemegang Kartu dimungkinkan untuk dibuatkan kartu yang baru jika kartunya rusak meskipun masa berlaku belum berakhir tanpa dikenakan biaya penggantian.
Fungsi & Penggunaan Kartu
1. Transaksi Pembelanjaan (Retail) :
a) Kartu Kredit dapat digunakan untuk transaksi pembelanjaan (retail) yang sah pada Merchant yang menerima Kartu Kredit MasterCard/VISA/JCB/Principal lainya yang bekerja sama dengan Bank, diseluruh dunia.
b) Demi keamanan Pemegang Kartu, Bank mempunyai wewenang penuh untuk menetapkan Pagu Kredit sesuai dengan kebijakan Bank.
c) Dalam hal proses verifikasi dan autentifikasi transaksi Kartu Kredit masih menggunakan tandatangan maka Pemegang Kartu harus menandatangani sales draft pada saat melakukan transaksi dan menyimpan salinannya untuk mencocokkan tagihan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu.
d) Bila Merchant menolak untuk melakukan transaksi pada Pemegang Kartu dimana penolakan bukan disebabkan oleh kesalahan Bank, maka Bank tidak bertanggung jawab dan persoalan tersebut harus diselesaikan diantara Pemegang Kartu dan Merchant.
e) Bank tidak bertanggung jawab atas segala sengketa dan/atau kerugian apapun yang timbul sebagai akibat langsung mapun tidak langsung dari transaksi pembelian barang dan atau jasa dengan mempergunakan kartu dan karenanya Pemegang Kartu dengan ini membebaskan Bank dari segala tuntutan yang yimbul atas sengketa antara Pemegang Kartu dengan Merchant tersebut, termasuk atas setiap cacat dan kekurangan lain, baik dalam jumlah, mutu, kesesuaian dan segala sesuatu pada barang atau jasa yang dibeli dan dibayar dengan menggunakan kartu. Apabila timbul tuntutan atau sengketa dengan Merchant Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut.
f) Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Bank akan melakukan investigasi sesuai dengan ketentuan. Jika hasil investigasi membuktikan transaksi tersebut dilakukan oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak atas tagihan tersebut.
g) Jika terdapat penyanggahan atas suatu tagihan yang timbul dari transaksi menggunakan kartu (dispute transaction), maka Pemegang Kartu tidak berhak untuk menolak membayar atas tagihan tersebut sampai dapat dibuktikan sebaliknya.
2. Penarikan Tunai
a) Pemegang kartu dapat melakukan penarikan tunai baik dikantor cabang Bank CIMB Niaga maupun di seluruh ATM (Anjungan Tunai Mandiri) yang berlogo MasterCard/Cirrus/VISA/PLUS/Principal lainnya yang bekerja sama dengan Bank, baik di Indonesia atau di luar negeri.
b) Untuk penggunaan ATM atas penarikan tunai, Pemegang Kartu akan diberikan PIN (Personal Identification Number).
c) Dalam hal terjadi penarikan uang melalui ATM dengan menggunakan PIN milik Pemegang Kartu oleh pihak yang tidak berhak, maka Pemegang Kartu bertanggung jawab atas transaksi tersebut, dengan ketentuan bahwa yang dimaksud sebagai pihak yang tidak berhak adalah setiap pihak lain selain Pemegang Kartu sendiri.
d) Dengan pertimbangan keamanan bagi Pemegang Kartu, maka Bank menetapkan Batas Penarikan Tunai, termasuk pembatasan lainnya terkait dengan transaksi penarikan tunai sesuai dengan kebijakan Bank.
Batas Penarikan Tunai untuk Kartu Kredit melalui ATM adalah maksimal Rp 2.000.000,- (Dua juta rupiah) per hari, dan tidak melebihi limit tarik tunai Kartu Kredit yang telah ditetapkan oleh Bank.
e) Catatan Bank atas transaksi yang diproses dengan penggunaan kartu adalah konklusif serta mengikat untuk segala maksud kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemegang Kartu sesuai dengan hukum yang berlaku.
f) Bank tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerugian yang timbul baik langsung atau tidak langsung dari terjadinya suatu malfungsi/kerusakan kartu atau ATM yang timbul dari kesalahan Pemegang Kartu sendiri, ketidakcukupan dana dari mesin tersebut dan lain sebagainya.
3. Transaksi Dalam Valuta Asing
a) Setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dalam valuta asing akan dibebankan dalam bentuk Rupiah berdasarkan kurs yang telah ditetapkan oleh MasterCard/VISA/JCB/Principal lainnya yang bekerjasama dengan Bank saat diselesaikannya tagihan atas transaksi oleh Bank.
b) Bank berhak melakukan penyesuaian terhadap Pagu Kredit yang tersedia akibat penggunaan kartu dalam valuta asing.
c) Nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar pada Tanggal Pembukaan.
Perhitungan Bunga Transaksi Belanja & Tarik Tunai
1. Bunga
Bunga yang dibebankan akan terhitung dari saldo harian seluruh transaksi, dimulai dari Tanggal Pembukuan transaksi dan ditambah transaksi baru sampai dengan diterbitkannya tagihan dan pembayaran dilakukan secara minimum atau tidak penuh.
a) Bunga atas transaksi retail akan ditagihkan pada lembar penagihan bulan berikutnya. Bunga Penarikan Uang Tunai akan dikenakan sejak Tanggal Pembukuan Penarikan Uang Tunai (Cash Advance).
b) Persentase Bunga akan tercantum di lembar tagihan.
c) Bunga akan ditagihkan apabila :
· Pembayaran melampaui Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
· Pembayaran minimum atau tidak penuh;
· Pembayaran kurang dari minimum;
· Tidak melakukan pembayaran;
· Adanya transaksi Penarikan Uang Tunai (Cash Advance).
d) Bunga Pembelanjaan (Retail) :
Bunga akan ditambahkan pada penagihan berikutnya jika Pemegang Kartu tidak membayar seluruh saldo terhutang pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran. Bunga ditagih per bulan berdasarkan saldo harian sejak Tanggal Pembukuan dengan tingkat suku bunga yang tercantum pada lembar penagihan.
e) Bunga Penarikan Uang Tunai (Cash Advance) :
Bunga untuk Penarikan uang Tunai akan dikenakan sejak Tanggal Pembukuan Penarikan Uang Tunai (Cash Advance).
Catatan :
Hari bunga = (Tanggal lembar tagihan dicetak – Tanggal pembukuan)+1
1. Bunga transaksi retail dikenakan jika :
a. Pembayaran dilakukan secara parsial
b. Pembayaran full setelah jatuh tempo
c. Tidak ada pembayaran
2. Bunga transaksi retail dibebankan pada tagihan bulan berikutnya.
3. Bunga transaksi cash advance langsung dibebankan pada tagihan dimana transaksi dilakukan.
Perhitungan bunga :
1. Sejak tanggal pembukuan dilakukan sampai dengan tagihan tercetak
2. Tagihan tercetak sampai dengan pembayaran
3. Pembayaran sampai tagihan berikutnya tercetak
PERSONAL IDENTIFICATION NUMBER (PIN)
Secara bertahap seluruh transaksi kartu kredit dalam negeri baik melalui mesin EDC di merchant, ATM, e-Banking CIMB Niaga, maupun Phone Banking 14041 wajib menggunakan PIN yang terdiri dari 6 (enam) digit angka nomor rahasia yang khusus diberikan kepada Pemegang Kartu.
Untuk mendapatkan PIN kartu kredit, Anda cukup mengirimkan SMS ke 1418 dari nomor ponsel yang terdaftar pada sistem CIMB Niaga dengan format:
PIN 4 digit terakhir nomor kartu kredit tanggal lahir (DDMMYYYY).
Contoh: PIN 1234 31121986
Demi keamanan dalam bertransaksi, segera ganti PIN Anda di ATM CIMB Niaga terdekat atau melalui Phone Banking 14041. Kerahasiaan dan penggunaan PIN yang terdiri dari 6 (enam) digit angka, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda sebagai Pemegang Kartu.
Penagihan & Pembayaran
Penagihan
1. Tagihan Rekening Kartu Pemegang Kartu akan dikirimkan kepada Pemegang Kartu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan mencantumkan :
a. Rincian transaksi dan seluruh jumlah yang harus dibayar yang dituangkan dalam mata uang Rupiah;
a. Pembayaran minimum yang dapat dilakukan;
b. Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran;
c. Informasi lainnya yang relevan;
Dengan ketentuan bahwa jumlah minimum yang jatuh tempo juga meliputi setiap jumlah minimum yang jatuh tempo yang belum dibayarkan dari jangka waktu penagihan sebelumnya dan pemakaian melebihi Pagu Kredit yang ditetapkan.
2. Informasi berkenaan dengan tagihan juga disediakan Bank pada media yang ditetapkan Bank.
3. Tidak diterimanya tagihan oleh Pemegang Kartu, tidak membebaskan Pemegang Kartu dari kewajiban untuk membayar tagihan.
Pembayaran
1. Pembayaran yang dilakukan oleh seorang Pemegang Kartu harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dan akan berlaku setelah dana diterima efektif pada Bank berdasarkan Ketentuan dan Persyaratan ini dan dengan tata cara yang ditentukan oleh Bank.
2. Pemegang Kartu dapat mengeluarkan instruksi debet atas Rekening Dana Pemegang Kartu untuk menyelesaikan jumlah tagihan selambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
a) Pemegang Kartu setuju bahwa Bank tetap berhak untuk menentukan prioritas pembayaran atas kewajiban lainnya dari Pemegang Kartu pada Bank sesuai kebijakan Bank.
b) Pemegang Kartu memahami bahwa setiap perubahan dan pembatalan pada instruksi tersebut harus telah diterima oleh Bank selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran berikutnya.
3. Pembayaran pada Rekening kartu Pemegang Kartu akan diajukan menurut urutan pembayaran sebagai berikut : biaya dan/atau denda, saldo transaksi penarikan tunai dan saldo tagihan transaksi retail, Bunga kecuali ditentukan lain oleh Bank.
4. Pembayaran kembali karena pembatalan transaksi oleh Merchant akan dikreditkan ke Rekening Kartu Pemegang Kartu, sepanjang Bank telah menerima suatu bukti bahwa pembatalan dan pembayaran kembali yang dilakukan oleh Merchant adalah benar dan sah.
5. Pembayaran Minimum :
Pembayaran minimum yang harus dilakukan Pemegang Kartu adalah 10% (sepuluh persen) dari total tagihan atau minimum Rp 100.000,-
6. Untuk menghindari Pemblokiran Kartu dan masuk dalam daftar hitam Bank Indonesia, Pemegang Kartu harus melakukan pembayaran Kartu Kredit sebelum jatuh tempo.
7. Keberatan perincian transaksi :
a) Keberatan atas perincian transaksi (dispute) harus disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari kalender sejak Tanggal Penagihan.
b) Keberatan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Kartu sepenuhnya.
8. Bank akan memberikan salinan sales draft berdasarkan permintaan Pemegang Kartu secara tertulis dan akan membebani biaya administrasi untuk setiap sales draft yang diminta oleh Pemegang Kartu.
9. Perincian biaya financial dan biaya lain yang diberlakukan atas kartu dan penggunaannya dapat diperoleh dengan suatu permintaan pada Bank.
10. Tanpa mengesampingkan ketentuan di atas dalam Pasal ini dan Pasal lain yang berkaitan yang diatur dalam perjanian ini, Bank dapat semata-mata atas kebijakannya sendiri mengkaji ulang secara periodik untuk menentukan Rekening Kartu Pemegang Kartu yang berhak mendapatkan tingkat bunga yang berbeda dengan tingkat bunga yang secara umum diberlakukan, dengan persyaratan dan ketentuan yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Bank dan diberitahukan kepada Pemegang Kartu.
11. Tata cara serta permohonan penghapusan bunga, biaya dan denda jika terjadi kesalahan pembebanan
a) Apabila terjadi kesalahan pembebanan, maka Pemegang Kartu berhak mengajukan permohonan penghapusan bunga, biaya atau denda dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak Tanggal Penagihan.
b) Permohonan harus secara tertulis ditujukan kepada Bank CIMB Niaga atau CIMB Niaga Phone Banking 14041.
c) Permohonan yang disampaikan setelah jangka waktu yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diproses.
Pelaporan Kehilangan Kartu
1. Pemegang Kartu berjanji akan menyimpan Kartu Kredit dengan sebaik-baiknya dan secara aman, dan jika terjadi kehilangan/pencurian Kartu, maka Pemegang Kartu berkewajiban memberitahu Bank CIMB Niaga secepatnya melalui Layanan Telepon 24 Jam CIMB Niaga Phone Banking 14041 atau Priority Service 1500588 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard dan Visa Infinite)
2. Jika peristiwa kehilangan tersebut terjadi di luar negeri, maka hubungi Visa Emergency Assistance / MasterCard Emergency Assistance/emergency assistance Principal lainnya yang bekerjasama dengan Bank atau bank anggota MasterCard International/VISA International/JCB International/Principal lainnya yang bekerjasama dengan Bank, yang terdekat untuk membantu pemblokiran kartu.
3. Tagihan yang timbul atas transaksi yang dilakukan dengan menggunakan Kartu sebelum diterima laporan oleh Bank mengenai kehilangan dan/atau pencurian Kartu dari Pemegang Kartu, maka tagihan tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Kartu.
4. Bank berhak, dengan pertimbangan dan itikad baik Bank, untuk tidak mengeluarkan pergantian Kartu yang baru atas Kartu yang hilang dicuri tersebut.
LIMIT KREDIT, PEMBEKUAN, PEMBATALAN ATAU PENGAKHIRAN
1. Dalam menerapkan Manajemen Resiko Bank Umum, CIMB Niaga senantiasa melakukan pemantauan dan/atau evaluasi atas transaksi pembayaran kartu kredit.
2. Guna meminimalkan resiko penurunan kualitas pembayaran, Bank berhak atas kebijakannya sendiri dari waktu ke waktu antara lain mengubah batas kredit limit atau penonaktifan beberapa kartu kredit yang diberikan kepada Pemegang Kartu berdasarkan informasi yang dimiliki Bank.
3. Nasabah dapat mengajukan tambahan pagu / limit Kartu Kredit CIMB Niaga dengan menghubungi Layanan Telepon 24 Jam Phone Banking 14041 atau Layanan Priority Service di 1500 588 (untuk pemegang kartu JCB Ultimate, World MasterCard dan Visa Infinite)
4. Kartu tetap menjadi milik Bank sepanjang waktu dan harus dikembalikan kepada Bank bersama dengan Kartu Tambahan yang menjadi tanggung jawab pemegang kartu saat kartu kredit diakhiri.
5. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi ketentuan dan persyaratan perjanjian termasuk apabila pemegang kartu menyalahgunakan kartu dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara, mengakhiri perjanjian dengan menutup Keanggotaan Pemegang Kartu dan meminta Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua jumlah yang terhutang.
6. Bank dapat mengakhiri Ketentuan dan Persyaratan ini dengan Pemegang Kartu setiap waktu dengan membatalkan Kartu Kredit atau menolak untuk mengganti Kartu Kredit tanpa pemberitahuan tertulis dan tanpa menyebutkan alasan. kepada Pemegang Kartu, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Kartu dan/atau Kartu Tambahan dapat mengakhiri perjanjian ini setiap saat dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank CIMB Niaga melalui layanan telepon 24 jam Phone Banking 14041 disertai dengan pengembalian Kartu Utama dan Kartu Tambahan yang telah terpotong dua pada bagian Chip dan Garis Magnetik.
7. Seluruh jumlah yang belum dibayar pada Rekening Kartu Pemegang Kartu yang timbul karena penggunaan kartu dan/atau kartu Tambahan tetapi belum dibayar atau dibebankan pada Rekening Kartu Pemegang Kartu menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Bank pada saat diakhirinya Ketentuan dan Persyaratan ini.
8. Jika pada pengakhiran perjanjian ini masih terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemegang Kartu terhadap Kartu Utama maupun Kartu Tambahan lebih besar dari Rp 10.001,- maka kelebihan tersebut akan dikembalikan ke rekening dana Pemegang Kartu berupa current/saving/time deposit Pemegang Kartu dan Pemegang Kartu Tambahan setelah dikurangi biaya transfer antar bank sebesar Rp 10.000,-
9. Tanpa mengesampingkan hak-hak Bank lainnya sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, jika Pemegang Kartu tidak dapat membayar kepada Bank seluruh jumlah yang tertunggak pada Rekening Kartu Pemegang Kartu, Pemegang Kartu dan pemegang Kartu Tambahan setuju bahwa Bank berhak untuk menahan dana yang ditempatkan dalam Rekening Dana Pemegang Kartu berupa current/savings/time deposit Pemegang Kartu dan pemegang Kartu Tambahan dan/atau pada Rekening Dana Pemegang Kartu lainnya pada Bank dan/atau untuk meng-set-off jumlah yang belum dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya terhadap dana tersebut. Untuk tujuan tersebut, Pemegang Kartu dan/atau pemegang Kartu Tambahan dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet jumlah yang belum dibayar termasuk biaya atau ongkos yang timbul daripadanya dari Rekening Dana Pemegang Kartu tersebut.
10. Jika karena suatu sebab apapun Pemegang Kartu tidak dapat memenuhi Ketentuan dan Persyaratan perjanjian ini termasuk apabila pemegang kartu menyalahgunakan kartu dengan cara apapun juga, Bank dapat setiap saat, tanpa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu, membekukan sementara Rekening Kartu Pemegang Kartu, mengakhiri perjanjian ini menutup keanggotaan Pemegang Kartu dan meminta kepada Pemegang Kartu untuk menyelesaikan semua jumlah yang terhutang. Untuk pelunasan kembali saldo terhutang, Bank berhak untuk melakukan tindakan sebagai berikut :
a) Memanggil Pemegang Kartu melalui media massa seperti Koran, majalah, dsb dan/atau
b) Mengajukan permohonan pailit terhadap Pemegang Kartu melalui pengadilan niaga dan/atau
c) Meminta pembayaran melalui pihak ketiga dan/atau dengan cara-cara lain yang dianggap layak oleh Bank. Pemegang Kartu bertanggung jawab untuk mengganti seluruh biaya, ongkos dan pengeluaran yang dikeluarkan oleh Bank termasuk biaya jasa hukum secara penuh.
11. Jika karena suatu sebab diketahui terdapat transaksi yang oleh Bank dianggap perlu untuk dikonfirmasi kepada Pemegang Kartu, namun Pemegang Kartu tidak dapat dihubungi maka Bank berhak untuk melakukan pembekuan sementara Rekening Kartu Pemegang Kartu dengan tujuan untuk menjaga keamanan kartu dari transaksi yang tidak dilakukan oleh Pemegang Kartu.
12. Pengakhiran perjanjian ini terjadi sesuai dengan ketentuannya dan tidak diperlukan adanya putusan pengadilan terlebih dahulu dan untuk memberlakukan ketentuan ini, Pemegang Kartu dan Bank dengan ini melepaskan ketentuan Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
13. Pemegang Kartu dan Bank setuju untuk memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tanpa mengurangi hak dan wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) atau mengajukan tuntutan/gugatan hukum terhadap Pemegang Kartu dimuka pengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayah Republik Indonesia.
Lain-lain
1. Semua biaya dan limit yang dimaksud pada Ketentuan dan Persyaratan ini dapat diubah sewaktu-waktu oleh Bank dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bank berhak untuk merubah Ketentuan dan Persyaratan ini, dengan pemberitahuan kepada Pemegang Kartu melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dengan memperhatikan ketentuan di atas, apabila terdapat ketentuan dalam Ketentuan dan Persyaratan ini menjadi tidak sah, illegal, tidak dapat dilaksanakan, atau dinyatakan tidak berlaku oleh Bank maka ketentuan lainnya akan tetap berlaku penuh.
4. Dengan diterimanya dan digunakannya Kartu oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu berarti setuju dan terkait pada Ketentuan dan Persyaratan ini serta ketentuan dan persyaratan lainnya yang diterbitkan Bank sehubungan dengan kartu.
5. Segala pengaduan atau keluhan Pemegang Kartu berkenaan dengan penggunaan kartu harus diajukan oleh Pemegang Kartu kepada Bank dan akan diselesaikan oleh Bank sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu selambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender dari sejak keluhan atau pengaduan secara tertulis dari Pemegang Kartu diterima oleh Bank, dengan perpanjangan 45 (empat puluh lima) hari kalender berikutnya apabila permasalahan belum juga dapat terselesaikan.
6. Bank dapat setiap saat mengalihkan semua hak-haknya yang berkaitan dengan hutang atau kewajiban Pemegang Kartu kepada pihak ketiga yang ditunjuk oleh Bank untuk melanjutkan proses tagihan sampai dengan tagihan tersebut dibayarkan oleh Pemegang Kartu. Pemegang Kartu dengan ini menyetujui pengalihan pihak yang melaksanakan penagihan tersebut dan dengan ini menyetujui untuk mengijinkan atau memperbolehkan dilakukannya tindakan yang dianggap perlu (termasuk penyitaan dokumen) dalam kaitannya dengan pemberlakuan pengalihan atau penunjukan tersebut.
7. Pemegang kartu dengan ini berjanji untuk segera memberitahukan kepada Bank secara tertulis atau melalui media lainnya yang dipandang tepat oleh Bank atas setiap perubahan pekerjaan, usaha dan alamat tempat tinggal atau apabila memutuskan untuk bertempat tinggal di luar Indonesia.
8. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait, maka Pemegang Kartu dapat mengajukan keluhan baik secara tertulis ke cabang Bank dan/atau secara lisan melalui Phone Banking 14041 atau Priority Service 1500588 (untuk Kartu Premium) dan/atau email ke 14041@cimbniaga.co.id dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan yang ditetapkan Bank.
Dalam hal terdapat pengaduan atau keluhan yang tidak dapat diselesaikan antara Pemegang Kartu dengan Bank, maka penyelesaian pengaduan atau keluhan selanjutnya dapat difasilitasi oleh Bank Indonesia melalui Layanan BI 1500131, email : bicara@bi.go.id atau Otoritas Jasa Keuangan melalui Layanan OJK 1500655, email : konsumen@ojk.go.id.
9. Ketentuan dan Persyaratan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Aplikasi dan Syarat Ketentuan Umum tentang Kartu Kredit.
10. Ketentuan dan Persyaratan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.